Blog
News

Gaji Hakim Naik, Nurani Tak Lari? SHI Ingatkan Kesejahteraan Bukan Alasan untuk Lengah
Jakarta, 12 Juni 2025 – Keputusan Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, untuk menaikkan gaji para hakim secara signifikan dinilai sebagai titik balik penting dalam pemulihan martabat lembaga peradilan. Dalam pidato resmi saat acara Pengukuhan Hakim di Jakarta, Presiden menyampaikan bahwa kenaikan gaji mencapai hingga 280 persen untuk hakim pemula akan segera diberlakukan, disertai pembangunan rumah dinas dan peningkatan fasilitas penunjang lainnya.
Namun, di balik kabar baik ini, muncul pertanyaan yang lebih mendalam: "Gaji hakim naik, tapi apakah nurani akan tetap dijaga?"
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), sebagai wadah perjuangan kolektif para hakim, menyambut baik langkah pemerintah. Tapi mereka juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan bukanlah hadiah, melainkan pengakuan konstitusional atas hak yang selama ini tertunda. Dan karena itu pula, tanggung jawab moral para hakim justru semakin besar.
“Marwah peradilan bukan hanya dibangun oleh negara, tapi juga dijaga oleh pilihan moral setiap hakim yang mengemban amanah,” ujar Catur Alfath Satriya selaku Jurubicara SHI.
Presiden Prabowo dalam pidatonya menegaskan peran penting hakim sebagai pelindung terakhir rakyat kecil. “Orang kecil hanya bisa berharap pada hakim yang adil. Hakim yang tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli, yang cinta rakyat,” ujarnya. Kutipan ini menjadi pengingat bahwa kesejahteraan tanpa integritas hanyalah fasilitas kosong.
Selanjutnya Catur Alfath Satriya menyampaikan enam agenda lanjutan sebagai bentuk tanggung jawab kolektif setelah kenaikan gaji diberlakukan, di antaranya: Penguatan sistem pembinaan dan pengawasan hakim, Penerapan reward and punishment secara transparan, Reformasi promosi dan mutasi agar bebas dari praktik transaksional, Percepatan pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai payung hukum tunggal, Perlindungan keamanan bagi hakim dan keluarganya, dan Peningkatan partisipasi publik dalam reformasi peradilan.
Dengan naiknya gaji, harapan publik pun ikut naik. Maka integritas bukan sekadar idealisme, tapi sudah menjadi kewajiban konstitusional dan etik. SHI juga menyerukan agar para hakim menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk meneguhkan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme. Para Hakim diimbau untuk segera meninggalkan segala bentuk praktik korupsi dan gratifikasi, serta aktif menjadi pengawas bagi diri sendiri dan rekan sejawat.