Blog
News

Prabowo Berencana Bertemu Solidaritas Hakim Indonesia
Presiden Prabowo Subianto, berencana bertemu para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Hal itu disampaikan oleh Prabowo saat ditelepon oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Pada saatnya nanti kita saya bisa minta waktu supaya saya bisa mungkin tatap muka dengan saudara-saudara," kata Prabowo, Selasa, 8 Oktober 2024. Prabowo menegaskan menaruh perhatian terhadap kondisi hakim di Indonesia. Menurutnya, lembaga yudikatif harus diperkuat dan kesejahteraannya diperhatikan.
"Saya memang menaruh perhatian yang sangat besar, sudah sangat lama, terhadap para hakim berpendapat yudikatif kita harus sangat kuat," ujar Prabowo. Ketua Umum Partai Gerindra itu bertekad meningkatkan kesejahteraan hakim. Karena sebagai kunci memberantas korupsi.
"Percayalah bahwa kunci negara yang maju dari negara yang baik negara yang bebas korupsi. Kuncinya, hakim-haakim harus tidak boleh dibeli orang," tegas Prabowo.
Sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Selain itu, terdapat tuntutan lain yang disampaikan oleh para hakim yakni:
- Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
- Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
- Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.