Solidaritas Hakim Indonesia

Publikasi

Buku Pedoman

Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Kabupaten/Kota Pada Setiap Provinsi di Indonesia

Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Kabupaten/Kota Pada Setiap Provinsi di Indonesia

Dipublikasikan oleh Pustrajak MA pada 20 Agustus 2024

Dalam sistem hukum Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa antara masyarakat atau badan hukum dengan pemerintah. Saat ini, PTUN hanya terdapat di beberapa kota besar, sehingga akses terhadap keadilan administrasi sering kali menjadi kendala bagi masyarakat di daerah. Oleh karena itu, pembentukan PTUN di setiap Kabupaten/Kota dalam setiap Provinsi di Indonesia menjadi sebuah kebutuhan tersendiri.

Pertama, mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat. Banyak masyarakat di daerah harus menempuh perjalanan jauh untuk mengajukan gugatan ke PTUN terdekat. Hal ini menyebabkan beban waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit, sehingga sering kali hak-hak masyarakat terabaikan. Dengan adanya PTUN di setiap Kabupaten/Kota, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan keadilan dalam perkara yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan administrasi pemerintah yang merugikan mereka.

Kedua, mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Dengan adanya PTUN yang lebih mudah diakses, pejabat pemerintahan akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan administrasi. Mereka akan mempertimbangkan aspek hukum dengan lebih serius karena ada mekanisme pengawasan yang efektif. Hal ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menekan potensi penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang dari aparatur negara.

Ketiga, mempercepat proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Dengan semakin banyaknya PTUN yang tersebar di berbagai daerah, beban perkara di pengadilan yang ada saat ini dapat dikurangi. Hal ini akan mempercepat proses persidangan dan putusan, sehingga masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum atas permasalahan yang mereka hadapi.

Keempat, mendukung prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara. Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negaranya, termasuk dalam hal sengketa administrasi. Keberadaan PTUN yang merata di seluruh Indonesia akan memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan gugatan dan mendapatkan putusan yang adil.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, pembentukan PTUN di setiap Kabupaten/Kota dalam setiap Provinsi di Indonesia merupakan langkah yang sangat strategis. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat sistem hukum dan pemerintahan yang lebih transparan serta bertanggung jawab. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait perlu segera merealisasikan kebijakan ini guna mewujudkan sistem peradilan administrasi yang lebih inklusif dan efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Bagikan