Publikasi
Buku Pedoman

Sejarah Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) merupakan lembaga internal yang bertugas mengawasi dan menilai kinerja aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya. Pembentukan Bawas MA tidak terlepas dari kebutuhan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam sistem peradilan di Indonesia.
Seiring dengan berkembangnya sistem peradilan di Indonesia, muncul kebutuhan akan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa aparatur peradilan menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan etika profesi. Pengawasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap peradilan yang bersih dan transparan.
Sebagai respon terhadap kebutuhan ini, Mahkamah Agung membentuk unit pengawasan internal yang kemudian berkembang menjadi Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Lembaga ini secara resmi berperan dalam melakukan audit, pemeriksaan, serta pengawasan terhadap perilaku hakim dan aparatur peradilan guna mencegah dan menindak penyimpangan yang terjadi.
Pada awalnya, pengawasan dalam lingkungan peradilan dilakukan secara terbatas melalui mekanisme internal di masing-masing pengadilan. Namun, dengan meningkatnya jumlah kasus yang berkaitan dengan pelanggaran etik dan administrasi peradilan, Mahkamah Agung merasa perlu membentuk badan khusus yang memiliki wewenang lebih luas dalam melakukan pengawasan.
Sejak dibentuk, Bawas MA mengalami perkembangan dalam hal struktur organisasi, cakupan tugas, serta metode pengawasan. Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai auditor internal, tetapi juga memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, dan kinerja hakim serta aparatur peradilan. Selain itu, Bawas MA juga mengusulkan tindakan administratif atau sanksi terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sejarah pembentukan dan perkembangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung mencerminkan komitmen Mahkamah Agung dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Dengan penguatan peran dan kewenangan Bawas MA, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat, serta tercipta sistem hukum yang lebih adil dan dapat dipercaya oleh semua pihak.