Publikasi
Hasil Kajian

Selayang Pandang Mengenai Rancangan KUHAP
Sistem peradilan yang akuntabel dan transparan merupakan hal utama dalam mewujudkan suatu peradilan yang agung. Sebagai pemangku kekuasaan yudisial, peran sentral dari pengadilan dan hakim sangat diperlukan dalam Sistem Peradilan Pidana. Hal ini bukan mengenai ukuran kewenangan yang besar dalam sistem peradilan pidana. Namun, perihal yang lebih filosofis dan mendasar yakni menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penegakkan hukum pidana yang dapat merampas hak-hak asasi manusia. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku di tahun 2026 memiliki pergeseran paradigma terhadap pidana penjara, dan berfokus kepada pemulihan dan keadilan. Hal ini tentu harus dapat diakomodir dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP).
Kumpulan tulisan ini merupakan tulisan-tulisan yang sebelumnya telah diterbitkan di media HukumOnline dan Dandapala yang kemudian dikompilasikan pada 20 Juni 2025. Tentunya Forum Kajian Dunia Peradilan menghaturkan terima kasih kepada media HukumOnline dan Dandapala yang telah memberikan ruang bagi Anggota Forum Kajian Dunia Peradilan dalam menyebarkan gagasan pikirannya secara tertulis. Harapannya tulisan-tulisan tersebut dapat memperkaya gagasan dalam proses pembahasan RKUHAP yang sedang berjalan saat ini.