Solidaritas Hakim Indonesia

Publikasi

Naskah Kebijakan

Naskah Akademis RUU Jabatan Hakim

Naskah Akademis RUU Jabatan Hakim

Dipublikasikan oleh Balitbang Diklat MA pada 23 November 2015

RUU Jabatan Hakim disusun untuk menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat negara yang memiliki independensi mutlak dalam menjalankan tugasnya, bebas dari pengaruh politik maupun kepentingan ekonomi. Dengan memperjelas mekanisme pengangkatan, pemberhentian, dan pengawasan terhadap hakim, RUU ini diharapkan dapat membangun sistem peradilan yang lebih profesional dan berbasis meritokrasi. Selain itu, jaminan kesejahteraan juga menjadi perhatian utama dalam RUU ini, guna memastikan para hakim dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa khawatir terhadap aspek finansial atau ancaman eksternal yang dapat mengganggu independensi peradilan.

RUU ini juga mengatur hak dan kewajiban hakim, termasuk kode etik serta mekanisme pengawasan yang bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam praktik peradilan. Selain itu, adanya sistem perlindungan terhadap hakim diharapkan mampu memberikan rasa aman dalam menjalankan tugasnya tanpa intervensi atau ancaman yang dapat merusak kredibilitas peradilan. Penguatan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja hakim menjadi bagian penting dalam RUU ini, guna memastikan keadilan ditegakkan secara objektif dan transparan.

Dengan disusunnya RUU Jabatan Hakim, diharapkan sistem peradilan di Indonesia semakin kuat dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Reformasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat prinsip negara hukum yang demokratis serta menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel. Kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan demi terwujudnya sistem peradilan yang lebih baik bagi bangsa dan negara.

Bagikan