Publikasi
Opini

Penguatan Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan Melalui Lagu Indonesia Raya 3 Stanza di Lingkungan Mahkamah Agung
Integritas Hakim dan aparatur peradilan merupakan salah satu pilar utama dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, Mahkamah Agung (MA) dan aparat peradilannya harus dapat dipercaya oleh masyarakat dalam menjalankan tugas-tugasnya. Namun, belakangan ini, integritas dalam lingkungan peradilan Indonesia seringkali dipertanyakan. Kasus-kasus penyalahgunaan kewenangan, korupsi, serta ketidakadilan dalam proses peradilan yang muncul di media, mencerminkan adanya masalah serius dalam penguatan integritas Hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam konteks ini, penguatan integritas Hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung menjadi sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia. Integritas yang tinggi di kalangan Hakim dan aparatur peradilan dapat mengurangi potensi penyimpangan, baik dalam bentuk korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, maupun tindakan tidak profesional lainnya. Sebaliknya, ketika integritas lemah, proses peradilan akan sulit dipercaya, dan hal ini akan berujung pada hilangnya rasa keadilan di masyarakat.
Namun untuk memperkuat integritas bukanlah perkara yang mudah. Di dalam praktiknya, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya dihadapkan pada berbagai tantangan yang menghambat upaya ini. Salah satunya adalah adanya tekanan eksternal dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan, baik dari segi politik maupun ekonomi, yang seringkali memengaruhi independensi Hakim. Selain itu, rendahnya moralitas sebagian aparatur peradilan, kurangnya pengawasan yang efektif, serta budaya kerja yang masih rentan terhadap praktik-praktik negatif menjadi hambatan yang nyata dalam memperkuat integritas di lingkungan peradilan.
Seiring dengan tantangan tersebut, penting untuk menggali berbagai pendekatan baru untuk memperkuat integritas Hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, salah satunya adalah dengan menanamkan kembali nilai-nilai kebangsaan yang dapat membangkitkan semangat nasionalisme, kedisiplinan, dan tanggung jawab, salah satunya dapat diperoleh melalui pengenalan dan implementasi lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam pekerjaan sehari-hari Hakim dan aparatur peradilan. Dengan pendekatan simbolik ini, diharapkan dapat meningkatkan rasa cinta tanah air, tanggung jawab terhadap negara, dan kesadaran akan pentingnya menjalankan tugas dengan integritas yang tinggi.
Lagu Indonesia Raya memiliki makna simbolik yang mendalam bagi bangsa Indonesia. Lagu ini tidak hanya sekadar sebuah lagu kebangsaan, tetapi juga menggambarkan semangat persatuan, kebangsaan, dan patriotisme. Sejak pertama kali diperkenalkan oleh W.R. Supratman pada tahun 1928, Indonesia Raya telah menjadi simbol yang mengingatkan seluruh rakyat Indonesia tentang pentingnya persatuan, kemerdekaan, dan tanggung jawab sebagai bagian dari negara ini.
Lagu Indonesia Raya sejak awal liriknya memiliki 3 stanza, namun karena adanya Konvensi politik sempat mengubahnya menjadi satu stanza saja yaitu stanza pertama, Baru kemudian berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, lagu Indonesia Raya dapat dinyanyikan dengan 3 stanza. Pasal 61 UU tersebut menyebutkan “Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali” dan berdasarkan Pasal 59 ayat (2) huruf a UU tersebut disebutkan bahwa “Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan”.
Lirik lagu ini tidak hanya menggambarkan keadaan Indonesia di masa perjuangan. W.R. Supratman juga menyelipkan pesan masa depan untuk rakyat Indonesia. Pada Stanza Pertama terdapat makna meskipun ada berbagai macam etnis, suku, dan budaya di Indonesia, semuanya harus bersatu sebagai satu bangsa. W.R. Supratman menggambarkan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk menguatkan bangsa Indonesia.
Sedangkan pada Stanza Kedua, W.R. Supratman mengingatkan bahwa membela Indonesia adalah suatu kemuliaan. Sebab Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah dan rakyatnya harus mempertahankan kekayaan itu. Pada bagian ini ditekankan agar rakyat Indonesia mendoakan bangsanya agar bahagia. Serta menjadi masyarakat yang baik budi dan hatinya dalam membangun Indonesia bersama.
Terakhir, pada Stanza Ketiga terdapat makna Tanah Indonesia memiliki banyak hal luar biasa, ini adalah anugerah Tuhan yang indah dipandang mata dan indah hasil buminya. Dalam stanza ini kita harus menjaga ribuan pulau dan laut Indonesia yang luas. Juga diingatkan untuk mencintai Indonesia, bersikap dan bertindak dengan jiwa Indonesia.
Oleh karena itu bagi Para Hakim dan aparatur peradilan, mendengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 stanza dapat menjadi suatu bentuk pengingat terhadap nilai-nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas sebagai penyelanggara negara. Lagu ini dapat membangkitkan semangat kebangsaan, nasionalisme, dan rasa tanggung jawab terhadap negara. Dengan mengenang makna dari setiap kata dalam lagu tersebut, Para Hakim dan aparatur peradilan diharapkan dapat memperkuat tekad untuk menjalankan tugas dengan integritas yang tinggi, serta selalu mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Lebih dari itu, penanaman nilai-nilai yang terkandung dalam lagu Indonesia Raya 3 stanza dapat berfungsi sebagai sarana pembinaan moral dan etika bagi Para Hakim dan aparatur peradilan. Lagu ini memiliki potensi untuk mengingatkan mereka tentang pentingnya menjaga kehormatan dan martabat sebagai penegak hukum yang berperan dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran. Penguatan nasionalisme dan integritas melalui lagu ini tidak hanya akan meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, tetapi juga membentuk karakter yang teguh dalam menghadapi godaan atau tekanan yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugas peradilan.
Untuk tata cara memperdengarkan dan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 stanza penulis mengusulkan dilakukan sebelum mendengarkan audio himbauan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung yang diperdengarkan pada setiap satuan kerja yang dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali dalam seminggu sebagaimana surat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA-RI No 275/BUA.6/HM1.1.1/XI/2024 dan berdasarkan Pasal 62 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan bahwa “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat”, yang dimaksud dengan “berdiri tegak dengan sikap hormat” adalah pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
Dengan demikian, meskipun lagu Indonesia Raya 3 stanza bukanlah alat yang bersifat langsung dalam penegakan hukum, namun pengaruh simboliknya dalam membangun rasa cinta tanah air, tanggung jawab terhadap negara, dan terutama untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh integritas yang tinggi bagi Hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung. Serta perlu diimbangi juga dengan upaya-upaya yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, karena keberhasilan penguatan integritas hanya dapat tercapai jika dilaksanakan secara konsisten dan didukung oleh langkah-langkah lainnya yang relevan.