Solidaritas Hakim Indonesia

Publikasi

Opini

Solidaritas Hakim Indonesia: Pondasi Kokoh Perjuangan IKAHI

Solidaritas Hakim Indonesia: Pondasi Kokoh Perjuangan IKAHI

Dipublikasikan oleh Fauzan Arrasyid pada 20 Januari 2025

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) adalah sekumpulan anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang berjuang untuk menggenapi perjuangan IKAHI. SHI bukanlah entitas lain yang berdiri sendiri, melainkan gerakan kolektif yang lahir dari kesadaran bersama di dalam tubuh IKAHI. Gerakan ini hadir untuk memperkuat dan mendukung IKAHI dalam menjalankan fungsinya sebagai alat perjuangan yang sah bagi para hakim di seluruh Indonesia. Dengan semangat kebersamaan yang melintasi batas latar belakang daerah, matra, dan identitas lainnya, SHI menjadi nadi yang menghidupkan perjuangan IKAHI, memperkuat posisi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan strategisnya.

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia lahir dari keprihatinan mendalam atas kondisi kesejahteraan hakim yang selama bertahun-tahun tidak menjadi prioritas. Salah satu momentum penting dalam pembentukan SHI adalah inisiatif bersama untuk melaksanakan cuti bersama para hakim di seluruh Indonesia pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini muncul sebagai respons terhadap kebijakan yang dianggap belum memadai, meskipun telah terjadi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Perubahan ini mengatur kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40% secara merata, tetapi masih menyisakan banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan.

Ada tiga alasan utama mengapa PP Nomor 44 Tahun 2024 belum mampu menjawab seluruh kebutuhan hakim. Pertama, kenaikan tunjangan jabatan hanya mencakup satu dari sepuluh komponen hak keuangan yang diatur, sementara sembilan komponen lainnya, seperti gaji pokok, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokoler, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya, belum disentuh dalam kebijakan tersebut. Kedua, ketimpangan kesejahteraan masih terjadi, terutama di pengadilan tingkat pertama dan kelas II di berbagai kabupaten/kota. Skema kenaikan 40% tidak cukup untuk mengatasi beban hidup hakim-hakim di daerah yang sering kali menghadapi tantangan lebih besar dengan fasilitas yang jauh dari memadai.

Ketiga, pemerintah perlu memahami dan mengimplementasikan secara komprehensif putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2018. Putusan ini tidak hanya menuntut pemisahan norma gaji pokok dan pensiun hakim dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga menetapkan perlunya nominal yang lebih tinggi sesuai dengan tanggung jawab profesi hakim. Namun, hingga kini, pemerintah terkesan hanya fokus pada aspek pemisahan pengaturan tanpa memastikan bahwa nominal yang ditetapkan mencerminkan nilai yang layak untuk mendukung tugas besar para hakim. Situasi ini menunjukkan bahwa perjuangan untuk keadilan dalam kesejahteraan hakim masih jauh dari selesai.

Kondisi ini semakin diperburuk oleh realitas yang menyedihkan: banyak hakim yang hidup jauh dari pasangan dan keluarga, menjalani hari-hari dengan beban kerja yang berat tanpa dukungan emosional yang memadai. Beberapa bahkan meninggal dunia sendirian di kos-kosan tempat tinggal mereka, tanpa ada yang menemani. Mereka adalah pejuang keadilan yang terpinggirkan, korban dari sistem yang gagal memenuhi hak-hak konstitusional para Hakim. Situasi ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan untuk kesejahteraan hakim bukan sekadar soal materi, tetapi juga tentang memastikan martabat dan kualitas hidup para penegak hukum ini.

Solidaritas sebagai Pondasi Perjuangan IKAHI

Solidaritas Hakim Indonesia bukan hanya sebuah gerakan tambahan, tetapi merupakan nadi perjuangan IKAHI. SHI memperkuat perjuangan IKAHI dengan menjadi energi kolektif yang menghidupkan semangat para hakim di seluruh Indonesia. Dalam SHI, para hakim menyatukan suara dan aspirasi untuk mendukung dan memperkuat perjuangan yang telah dirintis oleh IKAHI. Solidaritas ini menghapus sekat-sekat perbedaan dan fokus pada satu hal yang menyatukan mereka: warna keadilan yang tercermin dalam palu, simbol profesi hakim. SHI adalah bagian dari IKAHI, dan gerakan ini memperkuat semangat kolektif di dalam organisasi untuk menjawab tantangan kesejahteraan dan menjaga integritas para hakim.

SHI juga berperan sebagai penggerak diskusi, kajian, dan kritik konstruktif di dalam tubuh IKAHI. Kritik yang disampaikan melalui SHI bukanlah bentuk perlawanan, melainkan ekspresi kepedulian untuk memastikan IKAHI tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan para anggotanya. Dengan adanya solidaritas ini, IKAHI mampu menjadi alat perjuangan yang lebih kuat, membawa aspirasi para hakim ke tingkat yang lebih tinggi, dan menghasilkan perubahan yang nyata.

Solidaritas adalah pondasi yang menghidupkan setiap langkah perjuangan IKAHI. Bukan sekadar kolaborasi, tetapi esensi yang menyatukan seluruh elemen di dalamnya. IKAHI adalah alat perjuangan resmi para hakim, dan solidaritas menjadi energi yang memastikan alat ini bekerja efektif. Ketika para hakim bersatu dalam visi yang sama, mereka tidak lagi berbicara tentang warna matra, tahun pengangkatan sebagai Hakim, asal daerah, atau latar belakang pendidikan. Yang ada hanyalah satu warna—warna keadilan.

Sebagai pengingat kepada seluruh hakim yang tergabung dalam gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, perjuangan terhadap empat isu krusial sebagaimana termaktub dalam Press Release kedua pada tanggal 28 September 2024 harus terus dilanjutkan. Empat isu tersebut mencakup pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 23P/HUM/2018 terkait peraturan pemerintah tentang hak-hak keuangan dan fasilitas hakim, pengesahan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim, perjuangan atas peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim dan keluarga hakim, serta pembentukan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Contempt of Court. Meskipun gerakan solidaritas cuti bersama hakim seluruh Indonesia telah selesai tiga bulan yang lalu, perjuangan terhadap keempat isu ini harus terus dilakukan secara sistematis, terkoordinasi, dan diintegrasikan ke dalam program-program Ikatan Hakim Indonesia.

Lebih dari itu, perjuangan ini tidak boleh mengesampingkan integritas sebagai nilai utama. Solidaritas sejati tidak hanya berarti bersatu untuk memperjuangkan hak-hak, tetapi juga solid menjaga integritas dalam setiap tindakan. Sebagaimana banyak hakim menyatakan, solidaritas berarti solid menjaga integritas!

Melalui solidaritas yang kokoh, perjuangan ini tidak hanya akan memperkuat posisi hakim, tetapi juga menjaga martabat peradilan sebagai benteng terakhir keadilan di negeri ini. Bersama, kita adalah kekuatan yang tidak bisa diabaikan. Mari terus melangkah dengan semangat, solidaritas, dan integritas untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi profesi hakim dan keadilan di Indonesia.

Bagikan