Publikasi
Opini
Publikasi Opini Solidaritas Hakim Indonesia (SHI)
Rubrik Opini Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menghadirkan berbagai gagasan, pandangan kritis, dan analisis mendalam terkait isu-isu hukum, peradilan, serta kebijakan publik yang berpengaruh terhadap profesi hakim dan sistem peradilan di Indonesia. Tulisan-tulisan dalam rubrik ini merupakan refleksi dari pengalaman profesional, kajian akademis, serta respons terhadap dinamika hukum dan sosial yang berkembang.
Melalui rubrik ini, SHI membuka ruang bagi hakim dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan pemikiran yang konstruktif dan inovatif dalam rangka memperkuat keadilan dan supremasi hukum. Opini yang dipublikasikan tidak hanya menjadi sarana berbagi wawasan, tetapi juga sebagai bagian dari advokasi kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan peradilan modern.
Kami mengundang para hakim serta pemerhati hukum untuk berkontribusi dalam rubrik ini, guna memperkaya diskusi dan mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih transparan, independen, dan berorientasi pada keadilan substantif. Berikut panduan penulisan kolom Opini SHI :
- Penulisnya maksimal 2 orang
- Substansi artikel berkaitan dengan isu hukum, peradilan, dan kehakiman
- Artikel berbahasa Indonesia dan berbentuk narasi
- Memiliki panjang antara 700-1500 kata
- Tidak ada format penulisan dengan bullet/numbering, tabel, dan ilustrasi grafis dan catatan kaki, sumber referensi bisa disebutkan langsung dalam artikel secara singkat
- Karya orisinal yang tidak bersifat komersial atau promosi produk barang/jasa
- Naskah tidak pernah dipublikasikan sebelumnya di media massa jenis apa saja, termasuk blog dan akun media sosial
- Kirim artikel berbahasa Indonesia dalam bentuk final (Ms. Word) ke email [email protected] ditujukan ke Pemimpin Redaksi Solidaritas Hakim Indonesia.
Kami tidak memberikan imbalan honor berupa uang. Masa tunggu proses seleksi naskah yang masuk adalah 14 hari kalender sejak naskah dikirimkan. Apabila tidak ada kabar dari redaksi setelah masa tunggu maka artinya naskah tersebut belum bisa dipublikasikan. Setiap naskah opini yang masuk tetap menjadi hak kekayaan intelektual penulisnya. Setiap Penulis bertanggung jawab atas tulisannya pribadi.